News and Media
Obat sangat penting untuk membantu menangani penyakit, dan terbukti telah menyelamatkan jutaan manusia dari wabah besar. Karena peran besar ini, muncul potensi ekonomi yang memicu oknum produsen untuk membuat dan memasarkan obat palsu. Tahukah Anda? Obat palsu banyak beredar di mana saja, termasuk di Indonesia. Maka dari itu, ayo kenali bahaya obat palsu!
World Health Organization (WHO) memperkirakan 1 dari 10 obat di negara berkembang adalah palsu atau ilegal. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan menurun dan kematian bisa terjadi. Bahkan, WHO mencatat bahwa setiap tahun antara 72.430 hingga 169.721 anak meninggal karena pneumonia setelah mengonsumsi antibiotik palsu (WHO, 2019).
Obat palsu seringkali dibuat semirip mungkin dengan obat asli, tetapi tidak mengandung bahan aktif yang sesuai. Ini sangat berbahaya! Bahkan menurut INTERPOL, beberapa obat palsu diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, semen, bahkan racun tikus (INTERPOL, 2022).
Obat palsu juga bisa mengandung antibiotik atau antivirus, namun dalam jumlah yang tidak memadai. Kekurangan kandungan aktif ini dapat menyebabkan pengobatan tidak efektif dan mempercepat resistansi antimikroba, sehingga patogen menjadi kebal dan lebih sulit diobati.
Jenis-Jenis Obat Palsu/Ilegal
• Obat yang tidak memenuhi standar produksi dan penyimpanan, termasuk obat kedaluwarsa (WHO, 2024).
• Obat yang sengaja dibuat mirip dengan obat asli (WHO, 2024)
• Obat yang tidak terdaftar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lindungi Diri dan Keluarga
Untuk keamanan Anda, belilah obat hanya di apotek resmi dan terpercaya. Meski obat palsu terlihat mirip dengan obat asli, efeknya bisa sangat fatal.
Para ahli kesehatan dan penegak hukum terus bekerja keras untuk menghentikan peredaran obat palsu. Namun, peran Anda juga penting! Dengan mengenali dan mewaspadai obat palsu, Anda turut melindungi kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat.
Referensi
• World Health Organization. (2019). The WHO member state mechanism on substandard and falsified medical products, diakses melalui https://www.who.int/publications/i/item/WHO-MVP-EMP-SAV-2019.04 pada tanggal 21 April 2025.
• INTERPOL. (2022). Fake medicines, diakses melalui https://www.interpol.int/en/Crimes/Illicit-goods/Shop-safely/Fake-medicines pada tanggal 21 April 2025.
• World Health Organization. (2024). Substandard and falsified medical products, diakses melalui https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/substandard-and-falsified-medical-products pada tanggal 22 April 2025.
PP-UNP-IDN-0691-APR-2025
Copyright © 2024 PT Pfizer Indonesia. All rights reserved.
PP-UNP-IDN-0134-OCT-2023