Contact UsInvestors

News and Media

CareersScienceContact Us
Home NewsTuntas Beri Tuntas Pakai: Urgensi Penerapan Kebijakan Dalam Peresepan, Penjualan Dan Konsumsi Antibiotik

Tuntas Beri Tuntas Pakai: Urgensi Penerapan Kebijakan Dalam Peresepan, Penjualan Dan Konsumsi Antibiotik

Jakarta, 5 November 2021 – Kebijakan peresepan, praktik penjualan dan konsumsi antibiotik yang bijak dan rasional semakin mendesak di Indonesia. Hal ini dipicu oleh banyaknya penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan rekomendasi dokter yang merupakan salah satu penyumbang terbesar angka resistensi antimikroba (AMR) di dunia kesehatan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan AMR sebagai salah satu dari ancaman kesehatan global di dunia yang membutuhkan tindakan mendesak.1

Implikasi dari AMR adalah sulitnya penyembuhan penyakit dan semakin tingginya biaya kesehatan. Menurut penelitian dari European Observatory on Health Systems and Policies mengatakan bahwa rata-rata biaya perawatan yang dikeluarkan oleh pasien yang non-resistan terhadap bakteri Escherichia coli adalah sebesar 10.400 Dollar AS atau sekitar 149 juta Rupiah, sedangkan bagi pasien yang resistan nilainya bertambah sebanyak 6.000 Dollar AS atau sekitar 86 juta Rupiah, yang meliputi biaya perawatan, diagnosa, obat-obatan, dan layanan pendukung lainnya.2

Hal ini mendorong Indonesia One Health University Network (INDOHUN) bekerja sama dengan Pfizer Indonesia untuk mengadakan Webinar dalam rangka peringatan World Antibiotic Awareness Week 2021 dengan tajuk: #TuntasBeriTuntasPakai: Kebijakan Peresepan dan Praktik Penjualan dan Konsumsi Antibiotik di Indonesia. Seminar ini ditujukan kepada para akademisi, praktisi, klinisi, dan masyarakat umum agar semakin sadar, peduli, dan tergerak untuk berkontribusi dalam menekan laju kasus resistensi antimikroba di Indonesia. Keterlibatan dari berbagai pihak multisektor, baik dari sektor medis, pasien, dan pemerintah, akan meningkatkan pencegahan resistensi antibiotik yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan mutu kesehatan masyarakat Indonesia.

Prof. dr. Agus Suwandono, MPH., Dr.PH. selaku Koordinator INDOHUN dalam sambutannya pada webinar hari ini mengatakan, “Peningkatan tajam dari penggunaan antibiotic yang meningkat membuat AMR masuk ke dalam 10 ancaman kesehatan global paling berbahaya di dunia dan perlu ditangani dengan baik. Dalam menangani kejadian AMR, prinsip One Health, yakni koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi perlu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan kebijakan berupa Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di rumah sakit-rumah sakit melalui Permenkes No.8 Tahun 2015 dan juga terdapat peraturan penggunaan antibiotik di luar rumah sakit. Selanjutnya, tidak hanya peran pemerintah yang diperlukan dalam penanganan AMR. Sama seperti pandemi COVID-19, program-program pemerintah akan berhasil jika didukung juga oleh rakyat. Kontribusi masyarakat dalam menangani AMR diperlukan dalam menggunakan antibiotik secara bijak, rasional, dan tuntas supaya angka kesembuhan meningkat dan mencegah kejadian resistansi.”

Dr. dr. Harry Parathon, Sp.OG(K), Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) RI Periode 2014-2021, dalam presentasinya mengatakan, “Banyaknya penjualan antibiotik tanpa resep yang kerap terjadi di Indonesia merupakan salah faktor pemicu AMR. Peraturan mengenai penjualan obat antibiotik diatur dalam UU Obat Keras Tahun 1949 dimana disebutkan bahwa yang berwenang untuk meresepkan obat antibiotik hanyalah Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan. UU Obat keras tersebut menyatakan bahwa obat keras adalah obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak. Selain itu disebutkan juga bahwa pada bungkus luar obat keras harus dicantumkan tanda khusus ini berupa kalimat ‘Harus dengan resep dokter’ yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977,” tambahnya.

Selanjutnya, dr. Harry Parathon menjelaskan, “Untuk menghambat laju AMR, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Penatagunaan Antimikroba (PGA) yang didasari oleh Permenkes No 8/2015 tentang Implementasi PPRA di Rumah Sakit, yang bertujuan untuk meningkatkan kesembuhan pasien, mencegah dan mengendalikan resistansi antimikroba, menurunkan angka kejadian rawat inap berkepanjangan, dan menurunkan kuantitas penggunaan antimikroba.”

“Tim dari PGA ini berfungsi untuk membantu pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak dan mendampingi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dalam menetapkan diagnosis penyakit infeksi, memilih jenis antimikroba, dosis, rute, saat dan lama pemberian. Sedangkan tugas dari DPJP adalah menegakkan diagnosis infeksi bakteri, memberikan antimikroba sesuai dengan panduan pelayanan klinik, dan bekerja sama dengan Tim PGA KSM dan Tim PGA KPRA-RS. Menurut data dari pengeluaran unit farmasi pada tahun 2019, penggunaan meropenem satu gram di RSDS, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, pada bulan November 2019 mulai mengalami penurunan setelah diluncurkannya PGA pada bulan Oktober 2019. Selain itu, bakteri resistan terhadap karbapenem yang sebelumnya berada di angka 17.19% pada bulan Oktober 2019, turun menjadi 10.94% pada bulan November dan 3.13% pada bulan Desember,” jelasnya.

Prof. dr. Tri Wibawa, PhD, SpMK(K), Guru Besar FKKMK Universitas Gadjah Mada, mengatakan, “Di Indonesia, antibiotik dipercaya sebagai obat yang manjur untuk segala jenis penyakit mulai dari demam sampai nyeri sendi. Antibiotik dapat dibeli di apotek, toko obat, dan bahkan warung yang tersebar di seluruh Indonesia. Masyarakat seringkali membeli obat di tempat-tempat ini sebagai bentuk pertolongan pertama pada penyakit ringan karena letaknya yang strategis, terpercaya, dapat diperoleh pada malam hari, dan memberikan akses yang mudah kepada obat-obatan esensial seperti antibiotik. Obat-obat ini seringkali dijual tanpa resep. Pasien menganggap bahwa pengobatan mandiri dengan membeli obat di apotek atau toko obat lebih mudah dan hemat biaya. Hal ini merupakan salah satu faktor yang membuat permintaan antibiotik sangat tinggi. Di sisi lain, antibotik dapat dibeli dengan mudah, sehingga dapat menjadi pemicu perkembangan Antimicrobial Resistance (AMR) di Indonesia.”

“Penelitian yang telah dilakukan pada apotek dan toko obat di daerah perkotaan dan pedesaan di Indonesia, menemukan bahwa masyarakat dapat membeli antibiotik tanpa resep (proporsinya dapat mencapai dua dari tiga kunjungan). Meskipun antibiotik lini pertama seperti amoksisilin dan kotrimoksazol adalah antibiotik yang paling banyak diberikan, ada kekhawatiran bahwa antibiotik lini kedua termasuk sefalosporin juga diberikan tanpa resep. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa konsultasi di toko obat seringkali tidak memadai. Seringkali antibiotik diberikan tanpa petunjuk penggunaan yang benar. Meskipun peraturan tentang penjualan antibiotik di Indonesia sudah jelas, tetapi dalam praktik, penjualan antibiotik tanpa resep ini masih banyak ditemukan di Indonesia, khususnya pada toko obat yang tidak resmi,” tambahnya. Hasil penelitian oleh Studi Protecting Indonesia from the Threat of Antimicrobial Resistance (PINTAR) tersebut telah dimuat pada BMJ Global Health.3

Prof. Tri Wibawa mengatakan, “Untuk mengatasi berbagai hal tersebut, penguatan implementasi regulasi merupakan salah satu cara untuk mengendalikan peredaran antibotik dimasyarakat yang dapat berlaku sebagai pemicu resistensi antibiotik. Namun hal ini saja tidak cukup untuk menyelesaikan keseluruhan masalah resistensi antimikroba. Pendekatan multi aspek perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi pendorong praktik penjualan antibotik tanpa resep ini, seperti motivasi untuk memaksimalkan keuntungan dari toko-toko obat, tingginya permintaan antibiotik dari pelanggan, dan dorongan dari pemilik untuk bersaing dengan toko lainnya.”

Selesai.

Referensi

  1. World Health Organization. Anti-Infective Drug Resistance Surveillance and Containment Team. (‎2001)‎. WHO global strategy for containment of antimicrobial resistance. World Health Organization. https://apps.who.int/iris/handle/10665/66860

  2. North, J. (2020). Challenges to Tackling Antimicrobial Resistance. In M. Anderson, M. Cecchini, & E. Mossialos (Eds.), Challenges to Tackling Antimicrobial Resistance: Economic and Policy Responses (European Observatory on Health Systems and Policies, p. I). Cambridge: Cambridge University Press.

  3. Wulandari LPL, Khan M, Liverani M, et al. Prevalence and determinants of inappropriate antibiotic dispensing at private drug retail outlets in urban and rural areas of Indonesia: a mixed methods study. BMJ Global Health 2021;6:e004993. doi:10.1136/ bmjgh-2021-004993. 

PP-PFE-IDN-0162-NOV-2021
News and MediaCareer Privacy StatementTerms of Use Contact Us

Copyright © 2024 PT Pfizer Indonesia. All rights reserved.
PP-UNP-IDN-0134-OCT-2023